Jufriyadi : Itu Heroisme Rakyat Jember !

Jember – Aksi hendak bakar diri di ruang Komisi A, mendapat tanggapan serius dari M Jufriadi, Ketua Komisi A pasca menerima pengunjuk rasa yang gagal menemui pimpinan DPRD terset. Kata Jufriadi, wajar aspirasi masyarakat sangat menggebu, bahkan aksi itu bagian dari ungkapan heroisme rakyat Jember melihat kondisi Jember saat ini.
Jufriyadi, tetap kepada komitmen di awal bahwa dirinya adalah termasuk 29 orang yang memosi tidak percaya pimpinan DPRD. Karena itu dia memohon agar aksi – aksi massa dan aspirasi masyarakat terhadap kondisi Jember disampaikan dengan cara yang baik. Bahkan dengan wajar.
Dia sangat menyesalkan kejadian itu terjadi di ruang Komisi A. Dia meminta aparat keamanan Kepolisian Resort Jember untuk lebih waspada, dan menggeledah kepada perwakilan pendemo yang masuk ke DPRD karena selain mengancam keamanan jiwa sendiri, juga mengancam keselamatan jiwa orang lain.
“Saya sayang menyesalkan, kendati itu bagian dari semangat heroisme rakyat Jember membela Bupatinya. Tetapi, sangat disayangkan kenapa bisa lolos ada bahan bensin yang dibawa pendemo. Saya harap ke depan polisi bisa lebih cermat dan memeriksa perwakilan sebelum masuk ke ruang Komisi A. Saya tidak ingin ada keonaran terjadi di Komisi A. Apalagi tindak kekerasan, saya paling trauma sekali soal itu. Dan saya bisa naik juga, kalau melihat orang emosi,” ujar Jufriadi.
Didampingi Ketua Fraksi Golkar Yudi Hartono, Jufriyadi, yang juga Ketua Fraksi PKNU ini mengatakan bahwa pimpinan hendaknya menemui saja para pendemo. Dia menyesalkan tidak ada komunikasi dengan para pimpinan. Padahal, sifatnya kepemimpinan DPRD itu kolektif kolegial.
Dia menyadari aspirasi masyarakat sangat realistis dan logik saat meminta pertanggungjawaban pimpinan DPRD sehingga menandatangani kesepakatan di depan Gubernur untuk penunjukan Pj Bupati. Padahal, belum ada rapat paripurna dan keputusan DPRD secara kelembagaan.
Masyarakat itu aspirasi adalah bahwa Pj Bupati itu tidak sah alias ilegal. Karena prosesnya juga ilegal. Biangnya adalah pimpinan DPRD. Apalagi saat itu SK Pj Bupati dikirimkan ke Mendagri dan diturunkan saat Bupati MZA Djalal divonis bebas. Jadi penonaktifan serta pengangkatan Pj itu tidak prosedural. Melanggar UU No 32 Tahun 2004, dan PP No 6 tahun 2005, tentang pertimbangan DPRD dalam penetapan Pj Bupati oleh Gubernur.
Sementara itu Yudi Hartono, mengatakan Fraksi Golkar tetap kepada keputusan partai. Garis partai mengatakan fraksinya tetap bertugas mengamankan Bupati terpilih MZA Djalal, yang non aktif. Sehingga Fraksi Golkar menyesalkan sikap pimpinan yang melewati batas kewenangannya memberikan pertimbangan tanpa rapat keputusan. “Keputusan DPRD itu hanya ada tiga, Keputusan Pimpinan, Keputusan DPRD, dan keputusan Anggota,” ujarnya. ki

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *