Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (POKJA AMPL) Nasional, suatu wadah adhoc lintas departemen yang beranggotakan perwakilan dari BAPPENAS, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perindustrian, Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Kementerian Negara Perumahan Rakyat dan Kementerian Keuangan, akan melaksanakan Program Nasional Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) 2010-2014. Dalam rangka mendukung pelaksanaan Kegiatan Pendampingan Penyusunan Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK) dan Penyusunan Memorandum Program Sektor Sanitasi (MPSS) pelaksanaan PPSP tahun 2011, maka dibutuhkan beberapa tenaga pendamping Pemerintah Provinsi dan pendamping Pemerintah Kabupaten/kota peserta program. Para tenaga pendamping akan ditempatkan di 15 provinsi dan 76 kabupaten/kota di Indonesia yang terlibat dalam pelaksanaan Program PPSP tahun 2011, sebagai:
- FASILITATOR PROVINSI (Kode: PF)
- FASILITATOR KAB/KOTA Penyusunan Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (Kode: CF-SSK)
- FASILITATOR KAB/KOTA Penyusunan Memorandum Program Sektor Sanitasi (Kode: CF-MP)
Kualifikasi:
- Pria/Wanita, usia 30 – 50 tahun.
- Minimum S1, bidang teknik, sosial, manajemen, dan hukum; diutamakan: 1) Teknik Lingkungan, 2) Perencanaan Kota, 3) Teknik Sipil, 4) Kesehatan Masyarakat, 5) Hukum dan Pemerintahan, 6) Komunikasi Publik.
- Memiliki pengetahuan/keahlian di bidang perencanaan dan pembangunan prasarana di daerah, penyediaan air bersih dan sanitasi, kesehatan masyarakat, kebijakan publik, atau penyusunan RENSTRA.
- Minimum pengalaman 5 tahun untuk Fasilitator Kabupaten/Kota dan 8 tahun untuk Fasilitator Provinsi sebagai pegawai pemerintah, konsultan pembangunan daerah, fasilitator pembangunan masyarakat, atau konsultan monitoring pembangunan prasarana.
- Berpengalaman bekerja bersama masyarakat dan pemerintah daerah.
- Mampu berkomunikasi aktif dengan semua elemen masyarakat.
- Mampu bekerja sama dalam kelompok/organisasi.
- Mampu memimpin pertemuan dan koordinasi.
- Diutamakan yang dapat menguasai budaya dan bahasa daerah di wilayah kerja yang diminati.
- Mampu mengoperasikan komputer dan menguasai program aplikasi perkantoran.
- Mampu berbahasa Inggris secara lisan dan tulisan, menjadi nilai lebih.
Persyaratan lain:
- Bersedia mengikuti tes wawancara dan tes dinamika kelompok di lokasi yang ditetapkan Panitia, yaitu di Medan, Jakarta, Surabaya atau Balikpapan (biaya perjalanan dan akomodasi selama seleksi ditanggung peserta seleksi).
- Bersedia mengikuti pelatihan selama 10 (sepuluh) hari di Jakarta dengan biaya transportasi dan akomodasi peserta ditanggung oleh Panitia.
- Bersedia ditempatkan di lokasi program PPSP 2011, yaitu di ibukota provinsi bagi Fasilitator Provinsi, dan ibukota kabupaten/kota bagi Fasilitator Kabupaten/kota.
- Proses pelatihan merupakan bagian dari proses seleksi calon tenaga fasilitator.
- Masa penugasan selama 7(tujuh) bulan dengan kemungkinan diperpanjang sesuai prestasi serta kebutuhan program.
Imbalan Gaji dan Biaya Operasional Lapangan:
- Imbalan gaji bagi Tenaga Fasilitator Provinsi sebesar Rp. 8.000.000,-/bulan (termasuk Pajak Penghasilan/PPH).
- Imbalan gaji bagi Tenaga Fasilitator Kabupaten/kota Rp. 6.000.000,-/bulan (termasuk Pajak Penghasilan/PPH).
- Biaya operasional lapangan bagi tenaga pendamping Pemerintah Kab/kota dan Pemerintah Provinsi (termasuk biaya operasional kantor, perjalanan dinas, fasilitas transportasi dan sewa rumah, dll) akan diberikan sesuai ketentuan program.
KETENTUAN MELAMAR:
- Pelamar diharuskan mengirimkan dokumen berikut melalui email ke fasilitator.ppsp@sanitasi.or.id :
- Surat lamaran dan Curriculum Vitae (CV).
- Pengalaman kerja agar dilengkapi dengan surat rekomendasi dari klien atau pimpinan unit kerja.
- Total ukuran email tidak lebih dari 500kb.
- Subjek email lamaran adalah nomor KTP pelamar dan kode posisi yang diharapkan (contoh: 23198726xxx_PF)
- Lamaran ditutup tanggal 22 April 2011 pukul 17.00 WIB.
- Pelamar yang memenuhi syarat akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
Lokasi PPSP 2010:
Kab. Aceh Barat
Kab. Aceh Besar
Kab. Aceh Tenggara
Kab. Aceh Timur
Kab. Bireuen
Kab. Pidie
Kab. Aceh Tamiang
Kab. Deli Serdang
Kab. Tanah Karo
Kab. Toba Samosir
Kab. Agam
Kab. Pesisir Selatan
Kab. Sawah Lunto Sijunjung
Kab. Solok
Kab. Tanah Datar
Kab. Muara Enim
Kab. Brebes
Kab. Cilacap
Kab. Klaten
Kab. Kudus
Kab. Magelang
Kab. Purbalingga
Kab. Purworejo
Kab. Rembang
Kab. Sragen
Kab. Sukoharjo
Kab. Bantul
Kab. Gunung Kidul
Kab. Sleman
Kab. Gresik
Kab. Jombang
Kab. Kediri
Kab. Lamongan
Kab. Malang
Kab. Blitar
Kab. Probolinggo
Kab. Pasuruan
Kab. Sidoarjo
Kab. Madiun
Kab. Bojonegoro
Kab. Gresik
Kab. Malang
Kab. Ketapang
Kab. Kubu Raya
Kab. Banjar
Kab. Barito Kuala
Kab. Kotabaru
Kab. Tanah Bumbu
Kab. Berau
Kab. Kutai Timur
Kab. Paser
Kab. Penajam Paser Utara
Kab. Buleleng
Kab. Gianyar
Kab. Karangasem
Kab. Tabanan
Kab. Jayapura
Kab. Pandeglang
Kab. Serang
Kab. Bangka
Kota Banda Aceh
Kota Langsa
Kota Lhokseumawe
Kota Binjai
Kota Medan
Kota Tanjung Balai
Kota Tebing Tinggi
Kota Gunung Sitoli
Kota Bukit Tinggi
Kota Padang
Kota Payakumbuh
Kota Sawahlunto
Kota Solok
Kota Pariaman
Kota Pekanbaru
Kota Jambi
Kota Palembang
Kota Prabumulih
Kota Bogor
Kota Cirebon
Kota Depok
Kota Sukabumi
Kota Tasikmalaya
Kota Cimahi
Kota Banjar
Kota Bandung
Kota Bekasi
Kota Semarang
Kota Yogyakarta
Kota Blitar
Kota Kediri
Kota Madiun
Kota Malang
Kota Surabaya
Kota Batu
Kota Pontianak
Kota Singkawang
Kota Balikpapan
Kota Bontang
Kota Samarinda
Kota Tarakan
Kota Manado
Kota Pare-Pare
Kota Makassar
Kota Denpasar
Kota Mataram
Kota Ambon
Kota Jayapura
Kota Serang