29 Anggota Dewan Digugat Rp 1 Triliun

Jember –  Berbarengan dengan demonstrasi, sejumlah perwakilan warga Jember melayangkan gugatan class action kepada 29 anggota dewan ke Pengadilan Negeri

Jember.

Ke-29 anggota dewan itu berasal dari unsur Anggota Fraksi PDIP-IR, Fraksi ANNUR, Fraksi Partai GOLKAR, Fraksi PKNU dan Partai PPP. Gugatan itu

bernomor registrari No. Reg 01/Pdt.G/2011/PN.JR. Tak tanggung-tanggung, gugatan class action itu para anggota dewan itu harus menanggung kerugian immaterial

sebesar Rp 1 triliun dan kerugian material sebesar Rp 264 miliar.

Sebagai dasar dari gugatan terhadap para tergugat adalah sebagai berikut ; Kitab Undang- undang Hukum Perdata dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 01 Tahun 2002, bahwa atas perbuatan dan tindakan para tergugat tidak mengikuti dan  atau memboikot proses sidang pembahasan RAPBD Kabupaten Jember 2011, Perda APBD 2011 tidak dapat diselesaikan oleh DPRD Kabupaten Jember yang mengakibatkan kerugian secara materiil dan immateriil bagi masyarakat Jember.

“Gugatan class action kami memiliki dasar, bahwa tergugat sangat tidak memperhatikan dan telah melanggar amanat peraturan dan perundangan yakni UU 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, UU 27 tahun 2009 Tentang Susduk DPR/DPRD dan lainnya,” tandas perwakilan warga, Heru Nugroho. Selain dia, sejumlah warga lain yang turut menjadi penggugat yakni Kustiono Musri, M Husni Thamrin, David Handoko Seto, Bambang Irawan dan Edy Purwanto.

Edi menambahkan, para tergugat itu juga telah melanggar PP No.16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD, Peraturan DPRD Kabupaten Jember Nomor 04 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Jember dan Peraturan DPRD Kabupaten Jember Nomor 11 Tahun 2010 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Jember.

“Kami berharap kepada Pengadilan Negeri Jember untuk menerima dan mengabulkan gugatan kami dan menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi,” tandas Edi Purwanto. Mananggapi adanya gugatan class action itu, Ketua Fraksi PKNU M Jufreadi menyatakan tidak masalah.

“Yang jelas langkah yang mami ambil sudah berdasar hukum kuat. Kita akan sikapi gugatan itu dengan mempelajarinya dulu. Jadi memang kami anggap empat pimpinan dewan itu sudah aneh,” tandasnya.ki

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *