Opini publik sebagai hukuman sosial

Oleh: Nurudin

Kasus “Cicak vs Buaya” menjadi semakin ruwet. Keruwetan ini muncul setelah menyeret banyak pihak yang terkait. Kasus itu semakin mendapat perhatian masyarakat luas setelah dengar pendapat Komisi III DPR dengan Kapolri beberapa waktu lalu.

Terungkap, Kapolri membela dan ingin mengembalikan kewibawaan institusi Polri, Susno Duadji (mantan Kabareskrim) merasa tidak terlibat dalam kasus itu, bahkan sampai bersumpah sekalipun. Sementara dalam rekaman yang diungkap di Mahkamah Konstitusi (MK), nama dia justru sering disebut. Pertanyaannya adalah apakah Anggodo sedang melakukan “dramatisasi” sebuah perkara? Continue reading “Opini publik sebagai hukuman sosial”

Republik Facebook

Oleh : Eko Setiawan

Mengemukanya kisruh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri beberapa waktu terakhir memang cukup menghebohkan masyarakat luas. Hampir semua orang menaruh perhatian lebih pada kasus ini. Puncaknya adalah ketika dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah ditahan oleh polisi.

Berubah-ubahnya tuduhan terhadap Bibit-Chandra, mulai dari tuduhan penerimaan suap sampai tuduhan penyalahgunaan wewenang mengusik rasa percaya masyarakat terhadap institusi kepolisian. Sebaliknya, empati dan dukungan diberikan kepada KPK. Lembaga antikorupsi ini dipandang sebagai simbol perlawanan terhadap kesewenang-wenangan institusi kepolisian. Continue reading “Republik Facebook”

AKSI HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) CABANG SURAKARTA – PERANG KORUPSI…!!!

AKSI HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) CABANG SURAKARTA

PERANG KORUPSI…!!!

SAAT INI IKHTIAR KITA, BANGSA INDONESIA DALAM MEMERANGI KORUPSI SEDANG DIHADANG DENGAN PERSOALAN RAKSASA. Yaitu ambang kegagalan pasti, DPR untuk menghasilkan UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang seharusnya sudah diselesaikan 3 tahun yang lalu, berdasarkan putusan MK No. 012-014-019/PUU-IV/2006. Putusan tersebut menyatakan bahwa Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi bertentangan dengan UUD 1945. Padahal, MK mengisyaratkan bahwa jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan UU Pengadilan Tipikor tidak muncul maka seluruh kasus yang sudah dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan oleh KPK akan diserahkan kepada pengadilan umum. Padahal kita tahu bahwa pengadilan umum adalah sarang mafia peradilan yang gemar meloloskan para koruptor. Jika hal itu terjadi, “SORAK GEMBIRA KORUPTOR DI INDONESIA AKAN MEMBAHANA, AKHIRNYA KEMBALI LAGI RAKYAT YANG MENANGGUNG SENGSARA DAN DERITA.” Continue reading “AKSI HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) CABANG SURAKARTA – PERANG KORUPSI…!!!”