Jan 122011
 

Kaburnya Napi Lapas Jember

Jember -  Kaburnya narapidana (napi) pelaku 365 (perampokan) dari Lapas Kelas II A Jember menimbulkan tandatanya besar. Karena saat kabur pukul 13.00 Senin (10/1/2011) ada tiga orang penjaga sipir penjara yang sedang tugas tidak jauh dari lokasi tempat kaburnya napi bernama Iskandar, warga Bondowoso itu.

Dugaan berkembang kepada dugaan ketidakberesan pengaturan di Lapas Kelas IIA baik terkait pungutan dan pembagian rejeki kepada para sipir. Ada isu di luaran yang menyebut bahwa karena pembagian tidak merata, antara KPLP dengan sipir membuat penjaga penjara ini “ngambek” jaga.

Tapi, kondisi ini ditolak mentah – mentah oleh KPLP Lapas II A Jember, Wahid Wibowo. Dalam keterangannya dengan wartawan pihaknya secara normatif mengatakan bahwa kedua belas orang sipir penjara itu kini telah diperiksa dari Departemen Kementerian Hukum dan HAM RI karena kelalaian. Dan pihaknya juga masih bekerja sama dengan Kepolisian Resort Jember untuk menangkap kembali napi bernama Iskandar tersebut.

“Kita koordinasi dengan tiga Polres. Situbondo, Bondowoso dan Jember. Tidak benar kalau napi ini gak kerasan karena dipungli. Itu isu dan tidak benar alias menyesatkan,” ujarnya.

Diberitakan kemarin, Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas (Lapas) II A kabur dari penjara. Narapidana bernama Iskandar itu kabur dengan menggunakan tali lewat belakang tembok Lapas pada Senin (10/1) siang.

Dari kerabat dekat narapidana yang minta dirahasiakan identitasnya, Iskandar kabur diduga karena tidak kuat dengan adanya pungutan liar yang dilakukan oknum petugas Lapas. Beberapa kali Iskandar pindah ruang tahanan karena tidak mampu membayar sejumlah uang pungli.

Iskandar yang merupakan warga Prajekan Bondowoso sendiri merupakan narapidana kasus perampokan bersama empat temannya di kecamatan Sukowono sekitar setahun lalu. Dia divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jember.

Pihak petugas Lapas awalnya saat dikonfirmasi mengaku napi Iskandar sudah ditangkap. Tetapi saat didesak kalau kabur itu salah, akhirnya petugas Lapas bersedia mengakui kalau Iskandar itu kini masih dalam pencarian.

Kepala Pengamanan Lapas Wahid Wibowo mengatakan, pihaknya terus melakukan pencarian untuk menangkap kembali Iskandar. Wahid menampik jika tahanan kabur karena adanya dugaan pungli yang dilakukan oklnum petugas. “Kita sudah koordinasi dengan polisi Jember, Bondowoso dan Situbondo untuk melakukan pengejaran,” kata Wahid Wibowo.

Dia menambahkan, Iskandar sebelumnya menghuni Lapas dan ditempatkan di Blok B-1. Kaburnya Iskandar itu diketahui

saat pergantian jaga petugas sekitar siang hari. Saat melakukan pengecekan jumlah tahanan dan narapidana, ternyata saat itu diketahui jumlahnya berkurang satu.

Pihak Lapas selanjutnya juga akan memeriksa petugas jaga apakah ada unsur kesengajaan atau keteledoran hingga menyebabkan kaburnya tahanan. Petugas Lapas juga menemukan barang bukti berupa sebuah tali sepanjang lebih dari 5 meter yang masih tergantung di dinding bagian luar sebelah belakang Lapas yang digunakan untuk melarikan diri.

Di internal Lapas sendiri juga telah dibentuk tim investigasi yang bertugas melakukan pemeriksaan kepada seluruh pihak terkait, termasuk sipir yang saat itu bertugas. “Kami akan mendalami kasus ini, sebab tidak menutup kemungkinan ada kelalaian petugas jaga,” imbuhnya.

Sementara Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember AKP Kusworo mengaku telah mendapatkan laporan dari Lapas soal kaburnya tahanan tersebut. “Ya, kita akan kejar lagi tahanan itu. Dis dauh ditetapkan sebagai daftar pencarian orang dan kita berharap dia bisa ditangkap lagi dalam waktu dekat,” kata AKP Kusworo WIbowo. ki

Kasus Tahan Kabur :

1. Tersangka Salam alias Har (45) warga Kemuningsari Kecamatan Jenggawah seorang tahanan kasus pemerkosaan mencoba kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri

Jember. Saat itu dia akan disidang kali keempat dengan agenda pemeriksaan saksi namun berhasil ditangkap lagi. (tahun 2008)

2. Budi Waluyo bin Santoso warga Desa Mlokorejo Kecamatan Puger, seorang tahanan dalam kasus tabrak lari di Kecamatan Gumukmas yang dijatuhi pasal 360 KUHP

kabur dari Lapas Jember. Diduga tahanan itu kabur saat itu dibuka jam besuk. (tahun 2009)

  One Response to “Napi Diduga Dilepas, Karena Bagian Tak Merata”

  1. Wah begitu yach, makin lama makin banyak ketidak jelasan di dunia ini

You must log in to post a comment.