No comments yet

Polemik Pembebasan Bersyarat Abu Bakar Ba’asyir, Berikut Catatan Kritis PB HMI

 

PBHMI.info-Beberapa hari terakhir publik dihebohkan dengan rencana pembebasan Abu Bakar Ba’asyir sebagai terpidana kasus terorisme. Wacana tersebut disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra yang tidak lain adalah tim hukum dari Joko Widodo sebagai Calon Presiden RI Nomor Urut 01.[1] Pembebasan tersebut dilakukan dengan harapan adanya kebijakan Presiden Jokowi untuk melunakkan syarat bebas bersyarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terhadap Abu Bakar Ba’asyir.[2]

Pembebasan tersebut tampaknya batal dilakukan mengingat bahwa Presiden Jokowi mengatakan pembebasan Abu Bakar Ba’asyir dengan alasan kemanusiaan dan dilakukan dengan pembebasan bersyarat yang artinya bahwa syarat-syarat untuk dapat dilakukan pembebasan harus terpenuhi termasuk hal yang basic, yaitu setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.[3] Sedangkan disisi lain, Abu Bakar Ba’asyir menolak adanya ikatan tertentu terhadap pembebasan dirinya dengan menandatangani beberapa dokumen persyaratan, termasuk didalamnya adalah ikrar setia terhadap NKRI.[4]

Dalam konteks kasus ini, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam melalui Ketua Komisi Hukum PB HMI, Muhtar Yogasara melihat dari beberapa aspek tertentu yang perlu ditelaah lebih lanjut: Pertama, kapasitas Yusril Ihza Mahendra untuk memunculkan wacana memberikan pembebasan kepada Abu Bakar Ba’asyir. Yusril menyebutkan bahwa mendapatkan tugas oleh Presiden Jokowi untuk menelaah pembebasan bersyarat, dan dalam telah mengkaji isi UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan serta PP 28/2006 dan PP 99/2012 khusus terkait pembebasan bersyarat.[5]

Hal ini tentunya memberikan suatu preseden yang buruk, karena terlihat bahwa Presiden Jokowi tidak mampu memposisikan diri sebagai Presiden atau Calon Presiden. Kapasitas Jokowi sebagai presiden akan tepat jika tugas untuk melakukan kajian terhadap pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba’asyir dan kemunculan wacana tersebut ke publik dilakukan oleh pejabat pemerintah. Akan tetapi sebaliknya, tugas tersebut diberikan kepada Yusril yang dapat dikatakan bahwa Jokowi memberikan tugas negara dalam kapasitasnya sebagai Calon Presiden.

Campur aduknya antara kewenangan Jokowi sebagai Presiden atau Calon Presiden sudah dapat diprediksi sebelumnya karena sangat rentan Calon Presiden dari petahana akan menggunakan kekuasaanya sebagai Presiden untuk kepentingan politik tertentu dalam pencalonannya. Oleh karenanya penting untuk mengkaji kembali adanya wacana untuk Cuti sebagai Presiden selama masa kampanye pemilihan presiden, atau tindakan elegan seorang negarawan Jokowi untuk mengundurkan diri sebagai Presiden karena mencalonkan diri kembali sebagai presiden. Hal ini semata-mata untuk menjernihkan dirinya dari adanya konflik kepentingan antara sebagai Presiden atau Calon Presiden

Disisi lain, wajar ketika publik menilai pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba’asyir adalah gimmick politik untuk melihat respon dari konstituen yang pada akhirnya dihubungkan dengan elektabilitas calon petahana dalam merebut suara pemilih dari kalangan muslim karna Abu Bakar Ba’asyir adalah salahsatu tokoh muslim. Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir adalah masalah hukum yang harus dijawab dengan solusi hukum. Bukan persolan politik yang pada akhirnya hanya membuat kegaduhan publik karena tujuan utama bukan alasan kemanusiaan sebagaimana disebutkan, melainkan diasumsikan ingin mengambil efek dari kebijakan tersebut yang berpengaruh pada suara pemilih dalam pemilihan presiden.

Kedua, melihat pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba’asyir sebagai narapidana teorisme  dalam kerangka hukum dapat merujuk pada ketentuan Pasal 14 Huruf K UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dan Pasal 82 dan 84 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Adapun syarat-syaratnya adalah

  1. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
  2. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
  3. telah menjalani asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani; dan
  4. telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar: kesetiaan kepada NKRI secara tertulis.

Dalam hal ini telah tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait syarat apa saja yang dipenuhi dalam pembebasan Abu Bakar Ba’asyir. Namun, pada realitanya Abu Bakar Ba’asyir menolak beberapa syarat yang diajukan sebagai syarat pembebesan bersyarat dengan alasan-alasan tertentu. Beberapa syarat yang ditolak oleh Abu Bakar Ba’asyir adalah terkait pengakuan bersalah atas tindakan yang dilakukan dan ikrar setia pada pancasila.[6] Oleh karena itu, jalan untuk melakukan pembebasan bersyarat terhadap Abu Bakar Ba’asyir telah tertutup secara hukum.

Jika Presiden Jokowi tetap memegang teguh pendiriannya untuk mengedepankan sisi kemanusiaan sebagai alasan pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba’asyir, maka dapat dilakukan dengan beberapa langkah hukum. Alasan Presiden Jokowi untuk tetap berpegang dengan aturan hukum tetap menjadi hal yang harus diapresiasi, namun pembebasan bersyarat tetap dapat dilakukan sesuai dengan aturan hukum dengan cara merevisi ketentuan dalam Permenkumham No. 3 Tahun 2018 untuk mengubah syarat bagi pembebasan bersyarat khususnya narapidana teorisme.

Langkah hukum tersebut menjadi pilihan yang tepat karena dapat menjamin pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba’asyir sesuai dengan prosedur hukum. Peraturan mengenai pembebasan bersyarat menjadi hal yang equal karena tidak ada pengkhususan bagi Abu Bakar Ba’asyir, melainkan berlaku untuk semua narapidana terorisme. Disisi lain, publik akan menilai Presiden Jokowi konsisten apa yang menjadi pernyataan bahwa pembebasan bersyarat dengan lasan kemanusiaan dan tetap berpedoman pada aturan hukum.

Apabila langkah tersebut tidak diambil, maka dapat diasumsikan beberapa hal yang akan ditujukan langsung kepada Presiden Jokowi, yaitu: 1) Presiden Jokowi Plin Plan dalam mengambil suatu kebijakan yang seharusnya diambil dengan kajian yang mendalam. Bukan sebaliknya merespon setelah menjadi polemik di publik; 2) Wacana Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir hanya menjadi manuver politik atau gimmick politik untuk kepentingan elektabilitas dalam electoral Jokowi sebagai Calon Presiden Petahana.

[1] Dalam https://news.detik.com/berita/d-4397644/pengacara-yusril-temui-baasyir-sebagai-lawyer-capres-jokowi., diakses tanggal 24 Januari 2019.

[2] Dalam https://news.detik.com/berita/4391543/yusril-abu-bakar-baasyir-bebas-tanpa-syarat., diakses tanggal 24 Januari 2019.

[3] Dalam https://news.detik.com/berita/4395301/jokowi-pembebasan-abu-bakar-baasyir-bersyarat-setia-nkri., diakses tanggal 24 Januari 2019.

[4] Dalam https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-46942952., diakses tanggal 24 Januari 2019.

[5] Dalam https://news.detik.com/berita/d-4395547/yusril-kembalikan-urusan-pembebasan-abu-bakar-baasyir-ke-pemerintah., diakses tanggal 24 Januari 2019.

[6] Dalam https://nasional.tempo.co/read/1167303/baasyir-tolak-ikrar-setia-ke-nkri-pengacara-merasa-tak-bersalah/full&view=ok dan https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190121111155-20-362423/menilik-alasan-abu-bakar-baasyir-tolak-setia-pada-pancasila., diakses tanggal 24 Januari 2019.

Bagikan

Post a comment