No comments yet

Kongres XXXII HMI (MPO) akan Dilaksanakan pada 29 Februari sampai 5 Maret 2020 di Kota Kendari

PBHMI.info– Pengurus Besar Himpunan Mahasiwa Islam – Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) menetapkan waktu pelaksanaan kongres ke-32 HMI di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada 29 Februari sampai 05 Maret 2020.

Penetapan waktu pelaksanaan tersebut berdasarkan hasil rapat PB HMI yang diselenggarakan pada 17 Desember 2019 di Sekretariat PB HMI, Tanjung Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, PB HMI merencanakan waktu pelaksanaan kongres HMI di pertengahan Februari 2020. Namun, karena beberapa penyesuaian teknis akhirnya ditetapkan pelaksanaan pada akhir Februari 2020.

“Iya betul, Kongres akan dilaksanakan pada 29 Februari sampai 5 Maret 2020 di kota Kendari,”kata Ketua Umum Pengurus Besar HMI (MPO), Zuhad Aji Firmontoro di Jakarta, Sabtu (28/12/2019).

Dirinya mengungkapkan, hajatan per dua tahunan tersebut digelar dengan 3 agenda utama, yaitu pertama evaluasi kinerja Pengurus Besar HMI Periode 2018-2020, kedua merumuskan format gerakan masa depan HMI.

“Dan yang ketiga adalah pemilihan Ketua Umum PB HMI yang baru,”ungkapnya.

Zuhad Aji membeberkan, alasan bahwa kota Kendari terpilih menjadi tuan rumah kongres setelah bersaing dengan 5 cabang lain yang juga mengajukan diri sebagai tuan rumah kongres ke- 32 HMI.

“PB HMI (MPO) menilai HMI cabang Kendari layak mendapat apresiasi karena proses kaderisasinya yang berjalan sangat masif sehingga berpengaruh positif terhadap eksistensi HMI (MPO) baik di skala lokal maupun nasional,” bebernya.

Selain itu, lanjut Zuhad Aji, penetapan Kendari sebagai tuan rumah kongres juga tidak terlepas dari penghormatan terhadap dua orang mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari yang meninggal beberapa waktu yang lalu saat memperjuangkan penolakan terhadap perubahan UU KPK.

“Kami ingin mengajak keluarga besar HMI (MPO) se-indonesia merasakan secara langsung ghirah perjuangan kedua pejuang mahasiswa tersebut dengan berkunjung langsung ke tempat korban menghembuskan nafas terakhirnya dan bertemu dengan orang tua korban.” tutup dosen Hukum di Universitas Al-Azhar Jakarta ini.

Bagikan

Post a comment