• banner3.jpg

FOKUS PTA MEDAN

satker [16/11/17]

Laporan Bulanan Dana Sosial Hakim & Pagawai

satker [16/11/17] Kewajiban Penyampaian LHKPN
kepeg [16/11/17] Jabatan Fungsional Tertentu
satker [15/11/17] PTWP: Jadwal TC Piala Ketua MA RI
kepeg [15/11/17] Permintaan Calon Peserta Diklat Bendahara
kepeg [15/11/17] Permintaan Calon Peserta Diklatpim III dan IV
kepeg [14/11/17] Evaluasi Pelaksanaan Tugas Sekretaris
kepaniteraan [13/11/17 Tindak Lanjut Rek. Virtual untuk Biaya Kasasi, PK & Hak Uji Materiil
satker [09/11/17] Undangan Silaturrahim Warga Peradilan Agama
umum [02/11/17] Nilai Perolehan BMN
satker [23/10/17] Bansos Pengungsi Muslim Erupsi Gunung Sinabung
keuangan [12/10/17] Laporan Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual Wil. Sumut
keuangan [02/10/17] Himbauan Permohonan Lelang Menggunakan e-Auction
kepaniteraan [14/09/17] Ralat Pemberkasan dan Pengiriman Berkas Banding
kepaniteraan [28/08/17] Pemberkasan dan Pengiriman Perkara Banding
[Klik di sini untuk mencari item Fokus PTA yang sudah DIHAPUS dari daftar di atas]
 
Keterangan Icon
satker Satuan Kerja   keuangan Keuangan   it Teknologi Informasi   danlainlain Lain-Lain
kepaniteraan Kepaniteraan   perencanaan Perencanaan   umum Bagian Umum      
kesekretariatan Kesekretariatan   kepeg Kepegawaian   dyk Dharma Yukti Karini    

 

  

 

  1. Gugatan waris diajukan ke Pengadilan Agama oleh penggugat selaku ahli waris dan dapat pula  mengguganakan jasa pengacara/advokat atau kuasa insidentil. Jika menggunakan kuasa insidentil, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan  kepada Ketua Pengadilan Agama untuk menjadi kuasa insidentil, kemudian Ketua Pengadilan mengeluarkan surat izinnya.

  2. Pengajuan gugatan waris disertai dengan bukti  kematian pewaris dari Lurah/Kepala Desa dan silsilah ahli warisnya dan dipersiapkan pula dokumen bukti-bukti kepemilikan objek sengketa seperti sertifikat, akta jual beli, dan bukti kepemilikan lainnya.

  3. Dalam surat gugatan harus memuat secara lengkap objek-objek sengketa mengenai ukuran dan batas-batasnya tanah, merek dan tahun pembuatan dan kalau perlu dengan warnanya jika objeknya berupa mobil/Sepeda motor atau barang-barang elektronik.

  4. Pengujuan gugatan waris diajukan ke Pengadilan Agama  yang daerah hukumnya meliputi letak barang tetap  (objek sengketa) itu berada, kecuali barang-barang sengketa itu menyebar kepada beberapa wilayah Pengadilan Agama, maka penggugat dapat memilih salah satunya Pengadilan Agama dimana objek sengketa waris itu berada.

  5. Penggugat membayar panjar biaya perkara, untuk Pengadilan Agama Pelaihari, pembayarannya melalui Bank BRI cabang Padangsidimpuan dan jumlahnya sesuai dengan taksiran meja 1 (SKUM) yang didasarkan pada PP 53 tahun 2008 dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pelaihari tentang panjar biaya perkara. Bagi yang tidak mampu/miskin dapat mengajukan gugatan waris secara cuma-Cuma/prodeo, dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang diketahui oleh camat.

  6. Setelah gugatan didaftarkan di Pengadilan Agama, penggugat/kuasanya tinggal menuggu panggilan sidang yang disampaikan oleh juru sita. Panggilan disampaikan minimal 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan.

  7. Proses sidang dimulai dari upaya perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi jika para pihak hadir dipersidangan. Dalam mediasi, para pihak bebas memilih mediator apakah berasal dari hakim atau pihak lain yang sudah memiliki sertifikat mediasi, dan segala biaya pengeluaran mediasi ditanggung oleh penggugat atau kedua belah pihak jika terdapat kesepakatan dengan tergugat.  Namun apabila  mengguganakan hakim mediator  tidak dipungut biaya.

  8. Setelah proses mediasi dilaksanakan, dan ternyata damai, maka dibuatkan akte perdamaian yang dikuatkan dalam putusan  majelis hakim yang bersangkutan. Namun jika tidak terjadi damai, pemeriksaan gugatan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik penggugat, duplik tergugat, pembuktian yang dilanjutkan dengan pemeriksaan setempat, kesimpulan, musyawarah majelis dan putusan.

WAKIL KETUA

Select a Language

English French German Italian Portuguese Russian Spanish

Hakim

Pegawai

  • febrianda.jpg
  • hakim-nasution.jpg
  • idris.jpg
  • khair.jpg
  • raisya.jpg
  • zainul.jpg

Login Form