[16/11/17] |
Laporan Bulanan Dana Sosial Hakim & Pagawai |
|
[16/11/17] | Kewajiban Penyampaian LHKPN | |
[16/11/17] | Jabatan Fungsional Tertentu | |
[15/11/17] | PTWP: Jadwal TC Piala Ketua MA RI | |
[15/11/17] | Permintaan Calon Peserta Diklat Bendahara | |
[15/11/17] | Permintaan Calon Peserta Diklatpim III dan IV | |
[14/11/17] | Evaluasi Pelaksanaan Tugas Sekretaris | |
[13/11/17 | Tindak Lanjut Rek. Virtual untuk Biaya Kasasi, PK & Hak Uji Materiil | |
[09/11/17] | Undangan Silaturrahim Warga Peradilan Agama | |
[02/11/17] | Nilai Perolehan BMN | |
[23/10/17] | Bansos Pengungsi Muslim Erupsi Gunung Sinabung | |
[12/10/17] | Laporan Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual Wil. Sumut | |
[02/10/17] | Himbauan Permohonan Lelang Menggunakan e-Auction | |
[14/09/17] | Ralat Pemberkasan dan Pengiriman Berkas Banding | |
[28/08/17] | Pemberkasan dan Pengiriman Perkara Banding | |
[Klik di sini untuk mencari item Fokus PTA yang sudah DIHAPUS dari daftar di atas] |
Keterangan Icon | ||||||||||
Satuan Kerja | Keuangan | Teknologi Informasi | Lain-Lain | |||||||
Kepaniteraan | Perencanaan | Bagian Umum | ||||||||
Kesekretariatan | Kepegawaian | Dharma Yukti Karini |
Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, dengan membawa surat gugatan harta bersama yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan.
Penggugat membayar biaya perkara ke Bank BRI cabang Padangsidimpuan yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Meja I seperti tersebut dalam SKUM, kemudian menyerahkan surat gugatan yang disertai bukti slip pembayaran tersebut kepada petugas meja 1 untuk didaftarkan dalam buku register perkara. Bagi Penggugat yang tidak mampu/miskin dapat mengajukan gugatan secara Cuma-Cuma/prodeo, dengan syarat melengkapi surat keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa dan diketahui oleh Camat setempat.
Dalam suarat gugatan harta bersama itu harus dijelaskan objek yang menjadi sengketa , seperti ukuran dan batas-batasnya jika objek itu berupa tanah, merek, kode/tahun pembuatan jika barang digugat berupa mobil/ sepeda motor atau barang elektronik, dan kalau perlu dilengkapi warnanya dan lain-lain.
Setelah gugatan didaftarkan, penggugat dan tergugat tinggal menunggu panggilan sidang. Panggilan sidang nanti akan disampaikan oleh juru sita kealamat penggugat dan tergugat paling lama 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan.
Dalam persidangan diupayakan perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi bagi kedua belah pihak yang hadir dimuka sidang. Penggugat dan tergugat bebas memilih hakim mediator atau pihak lain yang sudah punya sertifikasi sebagai mediator, dan biayanya menggunakan mediator dari luar ditanggung sepenuhnya oleh penggugat.
Pengajuan gugatan harta bersama ini atau dalam persidangan, pihak penggugat atau tergugat dapat menggunakan jasa pengacara/advokat atau kuasa insidentil.
Proses sidang, dimulai dari upaya perdamaian, pembacaaan gugatan, jawaban tergugat, replik penggugat, duplik tergugat, pembuktian yang dilanjutkan dengan pemeriksaan setempat, kesimpulan, musyawarah majelis dan putusan.