[16/11/17] |
Laporan Bulanan Dana Sosial Hakim & Pagawai |
|
[16/11/17] | Kewajiban Penyampaian LHKPN | |
[16/11/17] | Jabatan Fungsional Tertentu | |
[15/11/17] | PTWP: Jadwal TC Piala Ketua MA RI | |
[15/11/17] | Permintaan Calon Peserta Diklat Bendahara | |
[15/11/17] | Permintaan Calon Peserta Diklatpim III dan IV | |
[14/11/17] | Evaluasi Pelaksanaan Tugas Sekretaris | |
[13/11/17 | Tindak Lanjut Rek. Virtual untuk Biaya Kasasi, PK & Hak Uji Materiil | |
[09/11/17] | Undangan Silaturrahim Warga Peradilan Agama | |
[02/11/17] | Nilai Perolehan BMN | |
[23/10/17] | Bansos Pengungsi Muslim Erupsi Gunung Sinabung | |
[12/10/17] | Laporan Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual Wil. Sumut | |
[02/10/17] | Himbauan Permohonan Lelang Menggunakan e-Auction | |
[14/09/17] | Ralat Pemberkasan dan Pengiriman Berkas Banding | |
[28/08/17] | Pemberkasan dan Pengiriman Perkara Banding | |
[Klik di sini untuk mencari item Fokus PTA yang sudah DIHAPUS dari daftar di atas] |
Keterangan Icon | ||||||||||
Satuan Kerja | Keuangan | Teknologi Informasi | Lain-Lain | |||||||
Kepaniteraan | Perencanaan | Bagian Umum | ||||||||
Kesekretariatan | Kepegawaian | Dharma Yukti Karini |
TUGAS POKOK PERADILAN AGAMA ;
Sebagai Badan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan ialah menerima, memeriksa dan memutuskan setiap perkara yang diajukan kepadanya, termasuk didalamnya menyelesaikan perkara voluntair.
Peradilan Agama juga adalah salah satu diantara 3 Peradilan Khusus di Indonesia. Dikatakan Peradilan Khusus karena Peradilan Agama mengadili perkara-perkara perdata tertentu dan mengenai golongan rakyat tertentu. Dalam struktur 0rganisasi Peradilan Agama, ada Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang secara langsung bersentuhan dengan penyelesaian perkara di tingkat pertama dan banding sebagai manifestasi dari fungsi kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.
Tugas-tugas lain Pengadilan Agama ialah :
Dengan demikian, Pengadilan Agama bertugas dan berwenang untuk menyelesaikan semua masalah dan sengketa yang termasuk di bidang perkawinan, kewarisan, perwakafan, hibah, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah.
Fungsi Pengadilan :
Wilayah Hukum/Yuridiksi Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan
Batas Kota Pdangsidimpuan
· Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan.
·Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan
·Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Angkola Timur KabupatenTapanuli Selatan
·Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Angkola Selatan KabupatenTapanuli Selatan
Letak geografis Kota Padangsidimuan
01o08’ 07’’ - 01o28’ 19’’ Lintang Utara
99o13’ 53’’ - 99o21’ 31’’ Bujur Timur
Kota Padangsidimpuan berada pada 260 1.100 m di atas permukaan laut dengan luas wilayahnya adalah 114,65 Km2 dan dikelilingi oleh Kabupaten Tapanuli Selatan, jadi semua wilayahnya berbatasan dengan Kabupaten tersebut, wilayah ini terbagi atas 6 Kecamatan dan 79 Kelurahan/Desa.
Kecamatan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
2. Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
3. Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara
4. Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.
5. Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru.
6. Kecamatan Padangsidimppuan Angkola julu.