• banner3.jpg

FOKUS PTA MEDAN

satker [16/11/17]

Laporan Bulanan Dana Sosial Hakim & Pagawai

satker [16/11/17] Kewajiban Penyampaian LHKPN
kepeg [16/11/17] Jabatan Fungsional Tertentu
satker [15/11/17] PTWP: Jadwal TC Piala Ketua MA RI
kepeg [15/11/17] Permintaan Calon Peserta Diklat Bendahara
kepeg [15/11/17] Permintaan Calon Peserta Diklatpim III dan IV
kepeg [14/11/17] Evaluasi Pelaksanaan Tugas Sekretaris
kepaniteraan [13/11/17 Tindak Lanjut Rek. Virtual untuk Biaya Kasasi, PK & Hak Uji Materiil
satker [09/11/17] Undangan Silaturrahim Warga Peradilan Agama
umum [02/11/17] Nilai Perolehan BMN
satker [23/10/17] Bansos Pengungsi Muslim Erupsi Gunung Sinabung
keuangan [12/10/17] Laporan Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual Wil. Sumut
keuangan [02/10/17] Himbauan Permohonan Lelang Menggunakan e-Auction
kepaniteraan [14/09/17] Ralat Pemberkasan dan Pengiriman Berkas Banding
kepaniteraan [28/08/17] Pemberkasan dan Pengiriman Perkara Banding
[Klik di sini untuk mencari item Fokus PTA yang sudah DIHAPUS dari daftar di atas]
 
Keterangan Icon
satker Satuan Kerja   keuangan Keuangan   it Teknologi Informasi   danlainlain Lain-Lain
kepaniteraan Kepaniteraan   perencanaan Perencanaan   umum Bagian Umum      
kesekretariatan Kesekretariatan   kepeg Kepegawaian   dyk Dharma Yukti Karini    

 

  

 

TUGAS POKOK PERADILAN AGAMA ; 

Sebagai Badan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan ialah menerima, memeriksa dan memutuskan setiap perkara  yang diajukan kepadanya, termasuk didalamnya menyelesaikan perkara voluntair.

Peradilan Agama juga adalah salah satu diantara 3 Peradilan Khusus di Indonesia. Dikatakan Peradilan Khusus karena Peradilan Agama mengadili perkara-perkara perdata tertentu  dan mengenai golongan rakyat tertentu.  Dalam struktur 0rganisasi Peradilan Agama, ada Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang secara langsung bersentuhan dengan penyelesaian perkara di tingkat pertama dan banding sebagai manifestasi dari fungsi kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama. 

Tugas-tugas lain Pengadilan Agama  ialah :

  1. Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam kepada instansi Pemerintah didaerah hukumnya apabila diminta.
  2. Melaksanakan hisab dan rukyatul hilal.
  3. Melaksanakan tugas-tugas lain pelayanan seperti pelayanan riset/penelitian, pengawasan terhadap penasehat hukum dan sebagainya.
  4. Menyelesaikan permohonan pembagian harta peninggalan diluar sengketa antara orang-orang yang beraga Islam.

Dengan demikian, Pengadilan Agama bertugas dan berwenang untuk menyelesaikan semua masalah dan sengketa yang termasuk di bidang perkawinan, kewarisan, perwakafan, hibah, infaq, shadaqah,  dan ekonomi syariah.

 

 Fungsi Pengadilan :

  1. Melakukan pembinaan terhadap pejabat strykturan dan fungsional dan pegawai lainnya baik menyangkut administrasi, teknis, yustisial maupun administrasi umum
  2. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim dan pegawai lainnya (pasal 53 ayat 1 dan 2, UU No.3 Tahun 2006)
  3. Menyelenggarakan sebagian kekuasaan negara dibidang kehakiman

 

Wilayah Hukum/Yuridiksi Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan

 

 

Batas Kota Pdangsidimpuan

· Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan.

·Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan

·Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Angkola Timur KabupatenTapanuli Selatan

·Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Angkola Selatan KabupatenTapanuli Selatan

 

Letak geografis Kota Padangsidimuan

01o08’ 07’’ - 01o28’ 19’’ Lintang Utara

99o13’ 53’’ - 99o21’ 31’’ Bujur Timur

 

Kota Padangsidimpuan berada pada 260 1.100 m di atas permukaan laut dengan luas wilayahnya adalah 114,65 Km2 dan dikelilingi oleh Kabupaten Tapanuli Selatan, jadi semua wilayahnya berbatasan dengan Kabupaten tersebut, wilayah ini terbagi atas 6 Kecamatan dan 79 Kelurahan/Desa.

Kecamatan tersebut adalah sebagai berikut :

1.   Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

2.   Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

3.   Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara

4.   Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.

5.   Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru.

6.   Kecamatan Padangsidimppuan Angkola julu.

WAKIL KETUA

Select a Language

English French German Italian Portuguese Russian Spanish

Hakim

Pegawai

  • febrianda.jpg
  • hakim-nasution.jpg
  • idris.jpg
  • khair.jpg
  • raisya.jpg
  • zainul.jpg

Login Form