Ketua

Galeri

Contact Admin

Ilham Sahmadi

Fokus PTA Medan

[31/12/13] Penyusunan Laporan Tahunan Tahun 2013 pentingSurat Pengantar
[30/12/13] Daftar Kenaikan Pangkat Hakim Wilayah PTA Medan Periode April Tahun 2014 
[  Artikel  ] Pelaksanaan Sistem Peradilan Jinayat di Mahkamah Syariah
[18/12/13] Undangan Pertemuan dengan AIPJ penting
[10/12/13] Surat Pemanggilan Peserta Bintek Tata Naskah Dinas penting
[10/12/13] Kewajiban Input Rencana Umum Pengadaan (RUP) penting
[09/12/13] Input Buku Referensi Hukum di Aplikasi SIMAK BMN 01 penting
[27/11/13] Undangan Pembinaan KMA RI kepada Peradilan se Sumut 2013 Revisi
[27/11/13] Hasil Rumusan Rapat Evaluasi PTA Medan dan PA Se-Sumut Tahun 2013 Revisi
[26/11/13] Mohon Penyetoran Dana Sosial Hakim dan Dana Sosial Pegawai
[16/10/13] Verifikasi dan Validasi Data Kepegawaian Tenaga Teknis Pengadilan Agama Tahun 2013
[01/10/13] Mohon pengiriman User Name SIMARI

Fokus Badilag

PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Bimtek Kompetensi Calon Panitera Pengganti PA | (10/9) 
PENGUMUMAN : Revisi Antar Satker T.A. 2013 Program (04) Ditjen Badilag | (10/9) 
PENGUMUMAN : Hasil Ujian Rekruitmen Calon Panitera Pengganti PA Tahun 2013 | (10/9) 
PENGUMUMAN : Undangan Rapat Koordinasi Ketua dan Wakil MSy. Aceh serta Ketua dan Wakil Ketua PTA seluruh Indonesia | (9/9)
PENGUMUMAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan dan Kejurusitaan PA | (30/8)
PENGUMUMAN :
Monitoring dan Evaluasi atas Pelaksanaan RKA Tahun 2013 Program 04 Ditjen Badilag Satker PTA/MS Aceh dan PA/MS | (23/8)
PENGUMUMAN : Perubahan Syarat Minimal Masa Kerja Hakim Calon Beasiswa Sudan 2013 | (23/8)
PENGUMUMAN : Pengukuran dan Evaluasi Kinerja atas Pelaksanaan RKA-KL tahun 2013 Program 04 Ditjen Badan Peradilan Agama | (20/8) 
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Kinerja dan Anggaran Program 04 Ditjen Badilag | (16/8) 

  • An Image Slideshow

Biaya Salinan Informasi pada PA-KotaPadangsidempuan

 

1. Biaya Printout         = Rp. 2.000/Lembar

2. Biaya Fotocopy        = Rp.   200/Lembar


1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.

2.  Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.

3.  Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.

4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).

5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.


Sumber : SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011


scroll back to top

Last Updated (Tuesday, 18 September 2012 08:59)

 

Wakil Ketua


Hakim

  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow

Pegawai

  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow

Honorer

  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow

Jam Website

Translate

Video kantor


Get the Flash Player to see this player.

Kalender

Link Utama




polling

Bagaimana Keterbukaan Informasi di Website Kami
 

Web Info

64102
Today Today 91
Yesterday Yesterday 153
This Week This Week 676
This Month This Month 3004
All Days All Days 64102

fbshare

Share on facebook